Pemantauan dan Analisisi Pengelolaan Limbah B3 (PLB3) & Pengoperasian Instalasi Pengelolaan Limbah B3 (OPLB3)
Selasa, 03 Januari 2023
Pengoperasian Instalasi Pengelolaan Limbah B3 (OPLB3)
Instalasi Pengelolaan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) atau OPLB3 merupakan fasilitas penting dalam mengelola limbah yang memiliki sifat berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan. Limbah B3 meliputi berbagai jenis limbah yang dihasilkan dari aktivitas industri, rumah sakit, laboratorium, dan sumber lainnya yang mengandung zat-zat beracun, mudah meledak, mudah terbakar, atau korosif. Pengoperasian OPLB3 harus dilakukan dengan standar yang ketat untuk memastikan keselamatan dan perlindungan lingkungan.
Tahapan Pengoperasian OPLB3
Pengoperasian OPLB3 melibatkan beberapa tahapan yang harus dilaksanakan dengan cermat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tahapan-tahapan tersebut meliputi:
Pengumpulan dan Pengangkutan
- Limbah B3 dikumpulkan dari berbagai sumber, kemudian diangkut ke instalasi pengelolaan. Proses pengangkutan harus memenuhi persyaratan khusus, seperti menggunakan wadah yang sesuai dan kendaraan yang dilengkapi dengan peralatan keselamatan.
Penerimaan dan Penyimpanan
- Limbah yang tiba di instalasi akan diperiksa untuk memastikan jenis dan jumlahnya sesuai dengan dokumen pengiriman. Setelah itu, limbah disimpan di area penyimpanan yang aman dan terpisah berdasarkan kategori dan sifat bahayanya.
Pengolahan Limbah
- Proses pengolahan limbah B3 bisa bervariasi tergantung jenis limbahnya. Metode pengolahan yang umum meliputi:
- Inertisasi: Proses mengubah sifat berbahaya limbah menjadi lebih aman sebelum dibuang.
- Stabilisasi/Solidifikasi: Pengubahan bentuk fisik limbah menjadi padat atau lebih stabil untuk meminimalkan risiko pencemaran.
- Penghancuran Termal: Pembakaran limbah dalam insinerator khusus untuk menghancurkan komponen berbahayanya.
- Pengolahan Kimia: Menggunakan bahan kimia untuk mengurangi atau menghilangkan sifat berbahaya dari limbah.
- Pengolahan Biologi: Menggunakan mikroorganisme untuk memecah zat beracun dalam limbah.
Pemantauan dan Pengendalian
- Selama proses pengolahan, dilakukan pemantauan terhadap parameter-parameter penting seperti suhu, tekanan, dan emisi untuk memastikan bahwa proses berjalan sesuai dengan standar. Sistem pengendalian juga diterapkan untuk mencegah dan menangani kejadian darurat.
Pembuangan Akhir
- Hasil akhir dari pengolahan limbah, yang sudah tidak berbahaya, kemudian dibuang ke lingkungan dengan cara yang aman, seperti di landfill khusus yang dirancang untuk limbah B3 atau melalui pembuangan ke dalam air setelah melalui proses netralisasi.
Regulasi dan Standar Operasional
Pengoperasian OPLB3 harus mematuhi regulasi dan standar operasional yang ditetapkan oleh pemerintah dan lembaga internasional. Di Indonesia, regulasi yang mengatur pengelolaan limbah B3 diantaranya adalah:
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang teknis pengelolaan limbah B3.
Regulasi ini mengatur aspek-aspek seperti izin pengelolaan, teknis pengolahan, pelaporan, dan sanksi bagi pelanggaran.